Komitmen Berantas Miras, Kotim Tingkatkan Penertiban Minuman Keras

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bersama aparat penegak hukum sepakat meningkatkan penertiban minuman keras yang melanggar aturan.

"Kami sangat berterima kasih karena Kepolisian dan pihak lainnya gencar membantu penertiban minuman keras. Ini memang harus kita lakukan karena minuman keras berdampak buruk," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur, HM Taufiq Mukri di Sampit, Selasa.

Taufiq yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten Kotawaringim Timur, mengakui peredaran minuman beralkohol tinggi dan ilegal masih marak.

"Ini dibuktikan dengan banyaknya barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit," ucapnya.

Pemerintah daerah sudah mengatur penjualan minuman beralkohol dan batas kadar maksimal alkohol melalui peraturan daerah. Aturan itulah yang menjadi acuan dalam pengawasan dan penertiban.

"Tapi ternyata masih banyak beredar minuman yang kadar alkoholnya tinggi serta minuman keras tradisional tanpa izin. Ini sudah meresahkan masyarakat, makanya kita tertibkan. Ini juga untuk menekan tindak kriminal," kata Taufiq.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan menegaskan, pihaknya akan terus menertibkan minuman keras ilegal dan beralkohol tinggi. Setiap ada informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti.

"Tidak jarang tindak kriminal seperti kekerasan, perkelahian, pembunuhan dan lainnya, berawal dari minuman keras. Kalau sudah mabuk, orang akan sulit mengendalikan diri sehingga bisa melakukan tindakan kriminal," kata Hendra.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Hartono menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas produk ilegal, termasuk minuman keras tradisional yang marak beredar di Kotawaringin Timur.

"Minuman keras tidak bermerek bisa jauh lebih berbahaya dibanding minuman bermerek karena tidak terjamin mutu dan kualitasnya. Kami pernah mengecek di laboratorium Bea dan Cukai, ternyata kandungan alkohol dalam minuman keras tidak bermerek mencapai 15 persen, bahkan lebih," kata Hartono.

Pekan lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan ratusan botol minuman keras ilegal atau kadar alkoholnya tinggi hasil sitaan mereka. Sebagian besar merupakan minuman keras tradisional hasil industri rumahan.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Komitmen Berantas Miras, Kotim Tingkatkan Penertiban Minuman Keras"

Posting Komentar