KASN Rekomendasikan Gubernur Kalteng Segera Cabut SK Pelantikan

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran segera mencabut keputusan nomor 188.44/390/2016 terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II dan mengembalikannya ke jabatan semula karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila rekomendasi KASN yang tertuang di surat nomor B-1975/KASN/10/2016 tersebut tidak ditindaklanjuti maka dapat dikenakan sanksi, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang di Palangka Raya, Selasa.

"Sanksi yang diberikan yakni pertama peringatan, kedua teguran, ketiga perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan/atau pengembalian pembayaran, dan keempat hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai UU," bebernya.

KASN juga dapat memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan UU. Bahkan dapat meminta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar dilakukan pemblokiran sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) di lingkungan Pemprov Kalteng.

Atu Narang mengatakan, adanya surat rekomendasi dari KASN tertanggal 31 Oktober 2016 ini merupakan tindaklanjut dari aduan yang disampaikan DPRD Kalteng. Pihak KASN pun telah melakukan penyelidikan terhadap kebenaran aduan yang disampaikan DPRD Kalteng.

"Kita ini tidak pernah berniat menghambat kinerja Gubernur Kalteng. Kita hanya ingin agar pembangunan di Kalteng ini berjalan lancar dan Gubernur tidak melanggar aturan. DPRD ini kan bagian dari pemerintah daerah juga," ucapnya.

Berdasarkan surat nomor B-1975/KASN/10/2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi, meminta Gubernur Kalteng melakukan seleksi terbuka dan kompetitif dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang `lowong` dan job fit evaluation dalam melakukan rotasi antar jabatan pimpinan tinggi yang setara, mengacu pada ketentuan UU dan berkoordinasi dengan KASN.

Gubernur Kalteng juga diminta tidak memberhentikan atau menurunkan jabatan (demosi) terhadap PNS, baik jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi maupun jabatan fungsional tanpa melalui proses mekanisme yang mengacu pada ketentuang perundang-undangan.

KASN juga rencananya akan melaporkan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait keputusan Gubernur Kalteng dalam melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS eselon II dan II ternyata tidak sesuai ketentuan pasal 162 ayat 3 UU no10 tahun 2016.

"Surat KASN ini juga menyebut bahwa pasal 117 UU nomor 5 tahun 2014 dalam menempatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama wajib sudah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. Ini pimpinan KASN yang menyampaikannya, bukan kita di DPRD Kalteng," kata Atu Narang.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "KASN Rekomendasikan Gubernur Kalteng Segera Cabut SK Pelantikan"

Posting Komentar