Ketua DPRD Kota Pertanyakan SK Pengangkatan PAW Anggotanya

Palangka Raya (Antara Kalteg) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mempertanyakan surat keputusan pengangkatan pengganti antar waktu yang telah diajukannya karena hingga kini surat pengangkatan tersebut belum diterima pihaknya atau belum jelas keberadaannya.

"Sudah lama atau sejak sekitar Juli lalu PAW salah satu anggota kita diplenokan KPU. Proses di KPU dan DPRD pun sudah selesai, namun hingga kini belum ada kabar surat pengangkatan itu. Yang ada justru baru surat pemberhentian," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia mempertanyakan sejauh mana proses surat pengangkatan PAW atas nama Ida Bagus Putu yang menggantikan politisi PDI Perjuangan atas nama Budi Susilo yang non aktif karena meninggal dunia. Proses PAW ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD yang salah satunya terdapat pada Pasal 410 ayat 1 sampai 7.

Dalam pasal tersebut yakni ayat 3 kurang lebih tertulis paling lama tujuh hari sejak menerima nama calon mengganti antarwaktu dari KPU, Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

Pada ayat 4 kurang lebih berbunyi paling lama tujuh hari sejak menerima anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan calon PAW, bupati/wali kota segera menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada gubernur.

Dalam ayat 5 kurang lebih tertulis paling lama 14 hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon PAW dari bupati/wali kota, gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur. Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, akibat belum adanya kejelasan SK pengangkatan PAW salah satu anggotanya itu membuat sejumlah pihak merasa dirugikan.

"Seluruh proses dan tahapan pengajuan PAW ini telah kami lewati dan selesai sejak beberapa waktu lalu. Terkatung-katungnya permasalahan ini tentu merugikan sejumlah pihak. Untuk itu kami meminta agar PAW anggota kita segera diselesaikan. Ini juga untuk menghindari berteriaknya pihak-pihak yang merasa dirugikan," kata Sigit.

Dia menyatakan akan segera melakukan penelusuran sejauh mana dan sampai dimana surat pengangkatan PAW anggota DPRD "Kota Cantik" ini berada. 

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Ketua DPRD Kota Pertanyakan SK Pengangkatan PAW Anggotanya"

Posting Komentar