Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Satria During melalui Kabid Ketenagakerjaan, Mahdalene mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat naik sebesar Rp176.296.000 untuk tahun 2017.
"Dasar penetapan UMK untuk 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 pada pasal 44 tentang tata cara penetapan upah minimum," kata Mahdalene, Jumat.
Kenaikan UMK di daerah setempat, terang Mahdalene merupakan hasil rapat yang telah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) bersama pihak terkait lainnya. Rumusnya, UMK berjalan dikalikan dengan inflasi dan PDRB nasional. Dalam Pasal 46 peraturan diatas, besaran UMK harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Dikatakannya, tahun ini UMK Pulang Pisau ditetapkan sebesar Rp2.136.600 Hasil rumusan yang telah disepakati bersama itu, selanjutnya diusulkan kepada Bupati dan direkomendasikan kepada Gubernur Kalteng. Apabila disetujui dan ditetapkan maka UMK Tahun 2017 naik menjadi Rp2.312.869.
Selain UMK, menurut Mahdalene, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen sampai 1,5 persen sesuai dengan sektoral masing-masing.
UMSK yang diusulkan untuk Tahun 2017 sebagai berikut.
Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuhan, perikanan, perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sektor industri pengolahan sebesar Rp2.324.433.
Sektor bangunan Rp2.335.998, Sektor pertambangan dan penggalian Rp2.347.562. Sektor jasa Rp2.324.433, Sektor listrik, gas dan air sebesar Rp2.335.998.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Ini Kenaikan UMK Pulang Pisau Di 2017"
Posting Komentar