"Kita akan membentuk dan memperkuat tim evaluasi pemberian izin usaha bagi para masyarakat maupun pengusaha yang ingin mendirikan izin usahanya. Itu karena masih ada sejumlah pengusaha yang menyalahgunakan izinnya," kata Kepala Badan Pengelola Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP ) Kota, Eldy di Palangka Raya, Jumat.
Dia menilai, masih ada pengusaha yang berani menyalahgunakan izin resmi dari dinas terkait sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota khususnya dinas terkait.
"Hal ini yang membuat kami merasa geram, akibat sejumlah perusahaan yang berani mengambil resiko dalam menyalahgunakan izin usaha sebagai tempat yang tidak sesuai peruntukannya," kata Eldy.
Selain itu, BPMPTSP akan mencabut izin operasional jasa permainan anak-anak milik Grand Royal yang sudah menyalahgunakan izin usaha menjadi tempat arena judi bingo yang beberapa waktu lalu sempat digerebek pihak anggota kepolisian setempat.
"Perusahaan Grand Royal sudah jelas menyalahi aturan yang ada, maka kami akan segera mencabut izin perusahaan Grand Royal," katanya.
Eldy menyesalkan, perusahaan sudah menyalahgunakan izin tersebut hingga menjadi sebuah arena permainan perjudian bingo.
"Kami tegaskan, pemkot tidak akan main-main dalam menegakkan aturan yang sudah menyalahi aturan. Kami akan tetap mem`blacklist` nama Grand Royal dan nama pribadinya di sistem BPMPTSP," ucapnya.
Mantan Kabag Humas Pemkot Palangka Raya itu menambahkan, sebelum resmi mencabut izin perusahaan Grand Royal, pihaknya terlebih dahulu tetap menunggu rekomendasi dari dinas terkait untuk bisa memberikan perintah dasar pencabutan izin Grand Royal.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Gara-Gara Penyalahgunaan Izin, Akhirnya Pemkot Bentuk Tim Evaluasi Pemberian Izin"
Posting Komentar