Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur, Awai F Mattali di Sampit, Jumat mengatakan sampai saat ini anggota DPRD belum ada yang menerima dokumen RKA tersebut, padahal mulai Senin (28/11) pembahasan sudah dimulai.
"Bagaimana kita bisa mempelajari dokumen RKA kalau sampai saat ini belum kami terima. Kami berhak menolak pembahasan RAPBD 2017 jika dokumen RKA itu tidak kami terima," katanya.
Awai mengaku telah mengintruksikan seluruh anggota fraksi PDI-Perjuangan untuk tidak hadir dalam dalam pembahasan sebagai bentuk penolakan.
Belum diserahkannya dokumen RKA kepada anggota DPRD diduga memang disengaja oleh pihak eksekutif, hal itu dilakukan untuk menyiasati agar program kerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak terganggu atau berubah.
Selain itu, keterlambatan penyerahan RKA juga sebagai upaya untuk meloloskan sejumlah program kerja yang diduga sebagai titipan oknum pejabat.
"Hal ini sebetulnya sudah sering terjadi, dan kali ini kita akan mengabil sikap tegas, yakni menolak membahas RAPBD jika dokumen RKA tidak segera diserahkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mengaku mendukung sikap tegas yang diambil oleh fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
"Kita berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran dan bahan koreksi bagi eksekutif sekaligus sebagai peringatan agar hal serupa tidak terulang," ucapnya.
Rimbun mengatakan, dengan belum diserahkannya dokumen RKA tersebut anggota DPRD tidak dapat mempelajari lebih mendalam rencana kerja SKPD dan program pembangunan.
Sesuai ketentuan, seharusnya dokumen RKA tersebut di serahkan kepada anggota DPRD selambat-lambat sepekan sebelum pembahasan dilakukan.
Dengan adanya jeda waktu tersebut dimaksudkan agar anggota DPRD bisa memahami dan mempelajari domkumen RKA tersebut.
"Idealnya untuk mempelajari sebuah dokumen seperti RKA paling tidak membutuhkan waktu satu bulan sebelum pembahasan, namun sayangnya selama ini RKA selalu diserahkan menjelang pembahasan dilakukan," katanya.
Untuk diketahui, dalam dokumen KUA PPAS pendapatan dipatok sebesar Rp1,599 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp200,51 miliar.
Dana Perimbangan sekitar Rp1,176 triliun, pendapatan lain-lain sebesar Rp222,453 miliar.
Sedangkan pos untuk belanja sebesar Rp1,640 triliun, dengan struktur belanja tidak langsung sebesar Rp878,779 miliar, belanja langsung sebesar Rp761,414 miliar.
Dari angkat tersebut, keuangan Kotawaringin Timur masih mengalami defisit sekitar Rp41,006 miliar atau sekitar 2,56 persen, karena pos belanja daerah dipatok lebih besar dari pada pos pendapatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotawartingin Timur Jhon Krisli mengatakan, pembahasan RAPBD 2017 akan dilakukan dengan cepat, namun tidak menurangi dan mengabaikan kepentingan dari pembangunan.
"Pembahasan harus dilakukan dengan cepat dan teliti mengingat waktu yang tersedia sangat mepet. Pengesahan RAPBD 2017 direncanakan akan dilakukan pada 8 Desember 2016," demikian Jhon Krisli.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Fraksi PDIP Kotim Ancam Tolak Bahas RAPBD, Ada Apa Ya?"
Posting Komentar