"Tahun ini hanya bisa menyelesaikan Raperda OPD. Raperda lain tidak mungkin selesai karena harus disesuaikan lagi dengan struktur yang baru," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dia mencontohkan, tentang pihak yang berwenang pemungut pajak penerangan jalan umum (PJU) ialah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan sementara nantinya berada pada badan pengelola pajak daerah.
"Jika pembahasan raperda dipaksakan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang ada, maka jika OPD yang baru disahkan, pihak yang mengkoordinir akan rancu karena nomenklaturnya berbeda," katanya.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, pembahasan raperda "Kota Cantik" lebih baik ditunda dan dibahas setelah OPD disahkan.
Dia menambahkan, saat ini Pengasahan OPD Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah juga masih menungu hasil evaluasi yang dilaksanakan Gubernur provinsi tersebut.
"Informasi yang saya peroleh, evaluasi OPD telah selesai dan saat ini tinggal menunggu tanda tangan gubernur," katanya.
Dia mengatakan, akibat belum diterimanya evaluasi OPD dari Gubernur Kalteng, pengesahannya pun akan mengalami keterlambatan dan berimbas pada terlambatnya penyelesaian beberapa kegiatan seperti penetapan APBD Murni 2017.
"DPRD Kota dan pemerintah kota tidak bisa disalahkan terkait kejadian ini karena proses yang kami lakukan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016," kata Sigit.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Duh, Pembahasan 29 Raperda Terkendala OPD, kata Ketua DPRD"
Posting Komentar