Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Sabtu mengatakan tiga Raperda yang dibahas super cepat tersebut adalah Raperda tentang perangkat desa, Raperda tentang badan pemusyawaratan desa (BPD), dan Raperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Pembahasan tiga Raperda tersebut ditarget harus selesai dalam kurun waktu enam hari, yakni terhitung sejak 9-15 November 2016," jelasnya.
Dadang mengungkapkan, dengan mepetnya waktu yang diberikan maka pembahasan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
Meski pembahasan ketiga Raperda dilakukan sangat cepat, namun legislative dan eksekutif tetap berusaha memenuhi mekanisme yang biasanya ditempuh ketika membahas sebuah Raperda.
Menurut Dadang, Raperda perangkat desa dan Raperda BPD merupakan penjabaran dari peraturan-peraturan tentang desa yang sebelumnya telah di sahkan, sehingga pembahasan tidak terlalu rumit. Dan hanya untuk mengisi atau mempertegas aturan saja.
Sedangkan Raperda tentang BUMD sebagai mana disampaikan dalam nota pengantar Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi beberapa waktu lalu, bahwa rancangan regulasi ini bertujuan untuk mempercepat akselerasi pembangunan di daerah itu.
Melalui Raperda tentang pembentukan BUMD tersebut diharapkan bisa menata, mengatur dan mempermudah pengawasan terhadap investasi yang dilakukan BUMD.
Selain itu juga untuk mempermudah mengatur sistem dan struktur keuangan daerah dalam kaitan dengan investasi daerah, serta bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh BUMD.
"Kita optimis pembahasan tiga Raperda tersebut bisa selesai tepat waktu. Meski dibahas secara cepat, namun kita pastikan tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "3 Raperda Ditarget Selesai Enam Hari, Kata Baleg DPRD Kotim"
Posting Komentar