Setiap SKPD harus menunjuk unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam menggunakan aplikasi ini, kata ekda Lamandau, Arifin LP Umbing, saat membuka kegiatan sosialisasi pengawalan aplikasi E-Office Simaya tahap II, di Nanga Bulik, Kamis.
"Jangan sampai aplikasi gratis ini tidak dioptimalkan. Jadi segera tunjuk unit kerja ataupun kesekretariatan sebagai pengelola teknis dan administrasi di masing-masing SKPD," tambah dia.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan sistem administrasi perkantoran secara elektronik yang terintegrasi, yakni aplikasi e-office Simaya.
Untuk mewujudkan pengembangan sistem elektronik, pemerintah telah ditetapkan kebijakan pengelolaan tata naskah dinas secara elektronik melalui peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2011 tentang pedoman pedoman umum Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lamandau, Charles Rakam Mamud, mengatakan, maksud dan tujuan dari sosialisasi dan pengawalan aplikasi E-Office Simaya tahap II ini agar dapat memahami aplikasi perkantoran yang berbasis awan Simaya.
Selain itu, mampu menerapkan penggunaan aplikasi naskah dinas elektronik TNDE pada instansi pemerintahan. Sedangkan sasaran dari sosialisasi pengawalan aplikasi E-Office Simaya tahap II ini adalah tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi dibidang TIK.
"Narasumber yang kita hadirkan dalam kegiatan sosialisasi ini berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ditjen E-Government bidang layanan aplikasi kepemerintahan yang berkompeten dibidangnya sesuai dengan pokok materi yang telah ditetapkan," demikian Charles.
0 Response to "Pemkab Lamandau terus tingkatkan pemahaman SKPD gunakan aplikasi Simaya"
Posting Komentar