Plt Bupati Bartim, H Suriansyah mengatakan, pengurangan jam kerja ini sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB).
"Sesuai Surat Edaran Men PAN RB yang kita terima, jam kerja bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bartim dikurangi," katanya kepada Antara Kalteng, Minggu.
Menurutnya, pengurangan jam kerja dilakukan sebanyak satu jam dari jam kerja pada hari-hari biasanya. Hal itu dimuat dalam SE Menteri PAN RB nomor : 336 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439 H, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
"Walaupun dikurangi satu jam, saya harapkan ASN bisa bekerja dengan tetap maksimal," katanya.
Menurut Suriansyah, pihaknya juga telah membuat Surat Edaran Nomor : 800/117/ORG tentang pengaturan jam kerja selama bulan puasa tahun 2018, tanggal 9 Mei 2018.
Jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB. Sedangkan Jumat pukul 07.30 WIB - 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Bagi SOPD maupun unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja seperti RSUD, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lainnya, agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada bulan puasa Ramadhan.
"Sedangkan kegiatan apel pagi dan sore serta olah raga, untuk sementara ditiadakan," ungkapnya.
0 Response to "Pemkab Bartim kurangi jam kerja selama Ramadhan"
Posting Komentar