"Pelaku atas nama Anton Prada (32) warga Jalan Damai, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim. Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/4/18) sekitar pukul 16.00 WIB di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar melalui Kabag Ops setempat Kompol Purwanto Hari Subekti, Minggu.
Pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp40 juta di dalam mobil milik Pandih (59) tersebut masih dalam perjalanan dari Provinsi Kalbar menuju Kota Palangka Raya menggunakan pesawat terbang.
Dalam perkara ini, aparat kepolisian setempat juga masih mengembangkan tindak kejahatan serupa yang dilakukannya di beberapa wilayah hukum Polres. Pelaku diduga kuat melakukan tindak kejahatan dengan cara memecah kaca mobil dan mencuri uang tunai milik para korbannya, lebih dari satu kali.
"Saat ini anggota kami sudah mengamankan barang bukti berupa dua buah sarung tangan, sebuah palu yang diduga untuk memecah kaca mobil milik para korbannya, sebuah sepeda motor Vario warna biru dengan Nopol KH 6342 AN dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta" kata Purwanto.
Dia menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku ini terhadap para korbannya, berawal pelaku memang sengaja mengikuti korban sejak melakukan penarikan uang di Bank Kalteng di Palangka Raya.
Kemudian korban yang sempat mampir ke sebuah warung untuk membeli rokok di Jalan Temanggung Tilung memarkirkan mobilnya tidak jauh pada warung tersebut.
"Memanfaatkan kelengahan korban lah pelaku langsung memecah kaca mobil korbannya dan mengambil uang berisi uang tunai. Setelah itu pelaku juga langsung melarikan diri ke Kota Sampit dan terbang ke Kalbar untuk bersembunyi dan berniat melakukan hal yang sama. Sialnya sudah duluan dibekuk oleh petugas," tandasnya.
0 Response to "Pencuri dengan cara pecah kaca mobil di Palangka Raya ditangkap"
Posting Komentar