
"Jumlah tersebut merupakan hasil Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan PPDP di 12 Kecamatan di Kabupaten Gunung Mas," kata Stevenson kepada Antara Kalteng, Minggu (18/3/18).
Data tersebut terbagi lagi atas DPS di tiap Kecamatan, yaitu Kecamatan Kurun sebanyak 18.327 orang, Kecamatan Tewah (13.122), Kecamatan Rungan (6.410), Kecamatan Manuhing (6.149), Kecamatan Kahayan Hulu Utara (5.298), Kecamatan Sepang (5.006).
Kemudian, Kecamatan Mihing Raya (4.06), Kecamatan Rungan Barat (4.391), Kecamatan Rungan Hulu (4.350), Kecamatan Manuhing Raya (3.990), Kecamatan Miri Manasa (2.669), dan Kecamatan Damang Batu sebanyak 3.171 orang.
Ketua KPU Gumas mengatakan, meskipun DPS telah ditetapkan namun masih ada ruang untuk masyarakat melakukan perbaikan. Artinya, apabila masih ada masyarakat Gumas yang belum terdata maka ada kesempatan untuk memasukkan nama mereka.
"Tambahan masukan agar terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak di Kabuten Gunung Mas Tanggal 27 Juni mendatang," katanya.
Ia mengimbau, kepada pemilih potensial non KTP elektronik yang berjumlah 4.783 untuk melakukan perekaman sebagai salah satu syarat keikutsertaan dalam Pilkada 2018.
"Masih ada waktu, untuk melakukan perekaman agar bisa memiliki KTP elektronik," tandasnya.
Sebelumnya pada Jumat (15/3/18). KPU Gumas menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada 2018 di Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D). Pleno ini, dihadiri PPK se-Kabupaten Gumas, Panwaslih Gumas, tim sukses masing-masing Paslon peserta Pilkada Gumas 2018.
0 Response to "Pemilih sementara Pilkada Gumas ditetapkan 77.118 orang"
Posting Komentar