MoU ini berkaitan tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan. Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kantor UPBU Kuala Kurun Asri Alie dan Kajari Gumas Koswara dengan disaksikan sejumlah pejabat kedua instansi tersebut, Rabu.
"Sebelumnya Kantor UPBU Kuala Kurun sudah pernah melakukan MoU dengan Kejari Gumas pada tahun 2016 lalu dengan jangka waktu dua tahun. Pada tahun 2018 ini, MoU kita perbaharui," terang Kepala Kantor UPBU Kuala Kurun Asri Alie.
Ia mengatakan, pelaksanaan MoU ini dilakukan dengan tujuan agar setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Kantor UPBU Kuala Kurun dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, serapan anggaran pun dapat dilakukan dengan baik.
Berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, dengan adanya MoU ini sangat membantu Kantor UPBU Kuala Kurun. "Ini sangat bermanfaat bagi kita. Setiap kegiatan yang kita lakukan dapat berjalan dengan baik karena dikawal oleh Kejari Gumas," katanya.
Sementara itu, Kajari Gumas, Koswara menerangkan bahwa pada tahun 2018 ini Kantor UPBU Kuala Kurun merupakan instansi pertama yang melakukan MoU dengan Kejari Gumas. Pihaknya pun menyatakan siap melakukan pendampingan dengan instansi lainnya.
Selain itu, pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam setiap kegiatan pembangunan. Dengan demikian, diharapkan setiap pembangunan mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten dapat berjalan dengan baik. "Ini tidak dipungut biaya, gratis," tandasnya.
0 Response to "Kantor UPBU Kuala Kurun teken MoU dengan Kejari Gumas"
Posting Komentar