Sistem penyaluran DD 2018 dibagi tiga tahap

Buntok (Antaranews Kalteng) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengatakan sistem penyaluran Dana Desa tahun 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Perbedaan sistem itu di antaranya kalau tahun 2017 Dana Desa disalurkan dalam dua tahap, sedangkan pada 2018 ini berubah menjadi tiga tahap," kata Kepala KPPN Buntok, Sugeng Winarno di Buntok, Rabu.

Namun beberapa persyaratan wajib agak longgar dan lebih mudah dari tahun sebelumnya, dan tujuannya supaya pihak dinas atau pihak Desa tidak mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

"Karena berdasarkan hasil evaluasi pada 2017 lalu, beberapa bidang tidak memenuhi alur lantaran terlambat menyampaikan data kontrak dari batas waktu, dan karena tidak memenuhi hal itu otomatis tidak terbayarkan," ucap Sugeng Winarno.

Menurut dia, keluhan ini tidak hanya terjadi di sejumlah desa yang ada empat Kabupaten yang ada di Daerah Alirah Sungai (DAS) Barito ini saja, akan tetapi hampir diseluruh Indonesia mempunyai permasalahan yang sama.

"Dengan adanya keluhan tersebut, pihak Kementrian Keuangan melalui Dirjen perimbangan Keuangan mengakomodir sehingga ada perubahan aturan mengenai Dana Desa maupun Dana Alokasi Khusus (DAK)," jelas Sugeng Winarno.

Sementara Kepala Seksi, dan Akuntansi Pada KPPN Buntok, Sarto menambahkan, untuk penyaluran dana desa pada 2017 lalu untuk tahap pertama sebesar 60 persen, dan tahap kedua 40 persen.

"Sedangkan pada 2018 ini penyaluran dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen," jelas Sarto.

Untuk pencairan tahap kedua harus bisa merealisasikan 75 persen dari dana tahap pertama yang disalurkan sebesar 20 persen, dan outputnya tidak disyaratkan, sedangkan pencairan tahap ketiga harus bisa merealisasikan 90 persen dari total dana yang dicairkan tahap satu, serta tahap dua, dan outputnya 50 persen.

Ia menyampaikan, adapun syarat pencairan tahap pertama yakni surat rekomendasi DJPK, dan surat untuk empat Kabupaten di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito sudah kami terima surat tersebut.

"Untuk pencairan pertama dari Januari hingga Juni, dan sekarang pencairannya sudah bisa namun kita masih menunggu Peraturan Kepala Daerahnya, dan menunggu laporan dari Dinas terkait," demikian kata dia.

0 Response to "Sistem penyaluran DD 2018 dibagi tiga tahap"

Posting Komentar