Pembobol Tiga Rumah di Gunung Mas Ditangkap

Kuala Kurun (Antaranews Kateng) – Tidak jera pernah di penjara karena kasus yang sama, tersangka Raji Alias Kris bin Uwau (23) kembali melakukan aksinya, dengan membobol rumah warga yang berada di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu.
Aksi yang dilakukan residivis ini pun harus kembali berakhir di jeruji besi.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku telah mencuri di tiga rumah warga di Kelurahan Tumbang Marikoi, yakni Sita (20), Nova Diana (18), dan Hendrik (40)," ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono kepada awak media, Kamis (8/2/18) sore.
Ia mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Rungan ini melakukan aksinya pada malam hari, ketika pemilik tidak berada di rumah ataupun tertidur lelap. Dengan bermodalkan senjata tajam (sajam) jenis pisau, dia mengendap masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korbannya.
"Tersangka memanfaatkan kelengahan dari pemilik rumah yang tertidur lelap, sehingga dengan leluasa mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah," katanya.
Terakhir, tersangka melakukan aksinya di rumah Sita (20) pada Rabu (7/2). Saat itu, sekitar pukup 06.30 WIB, korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan rusak. Kemudian, bersama dengan Mama Titin yang dipanggilnya, mereka pun masuk ke dalam rumah. 
Setelah dicek, lanjut dia, kondisi rumah dalam keadaan berantakan serta ada beberapa barang yang hilang berupa uang Rp 2 juta dan tiga buah handphone.
"Melihat ada beberapa barang berharga yang hilang, korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kahayan Hulu Utara (Kahut)," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Gumas dan Polsek Kahut langsung bergerak mengejar tersangka. Beberapa jam setelah melakukan aksinya, tersangka berhasil ditangkap di pinggiran pemukiman warga.
Dari tersangka, pihaknya berhasi mengamankan barang bukti dua buah sajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya, uang Rp 1.080.000, 10 unit handphone, satu buah DVD portable, satu buah tas warna hijau tua, satu buah jaket warna hitam, dan satu buah dompet.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun," demikian Keris Aji Wibisono.

Related Posts :

0 Response to "Pembobol Tiga Rumah di Gunung Mas Ditangkap"

Posting Komentar