"Perlindungan kesehatan hak warga miskin, pemkab wajib menyediakan dan memastikan pelayanan dan perlindungan kesehatan sampai ke masyarakat," katanya di Sampit, Rabu.
Perlindungan kesehatan terhadap masyarakat miskin Kotawaringin Timur dicabut pemkab sejak Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) anggarannya dihentikan karena dianggap tidak efektif dan pemborosan anggaran.
"Perlindungan kesehatan warga miskin tersebut sebetulnya tidak di cabut sama sekali, namun sistemnya di perbaiki, yakni pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak BPJS," katanya.
"Masyarakat didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan dana dari APBD Kotawaringin Timur," terangnya.
Dengan adanya jaminan dari pemerintah daerah diharapkan masyarakat tidak merepotkan masyarakat lagi. Jika sakit mereka tinggal datang saja berobat.
"Kita perkiraan Maret atau April 2018 akan mulai dibahas Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukumnya.
Intinya tujuan dari Perda inisiatif itu nanti untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Timur yang belum beruntung secara ekonomi," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Dadang juga berharap, jaminan kesehatan kepada masyarakat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut segera terealisasi, karena pasca jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) terhenti pelayanan kesehatan menjadi keluhan masyarakat terutama mereka dari kalangan ekonomi tingkat bawah.
"Kita berharap masyarakat bisa bersabar karena jaminan kesehatan itu masih dalam tahap proses," demikian Dadang.
0 Response to "Legislator Kotim: warga miskin wajib perlindungan kesehatan"
Posting Komentar