
"Penangkapan ikan dengan cara ilegal seperti menggunakan racun putas atau setrum listrik itu sangat berbahaya bagi pelaku maupun masyarakat di sekitarnya," katanya di Buntok, Kamis.
Penangkapan secara illegal dengan menggunakan alat setrum listrik/acu dan racun ikan jenis putas serta lainnya itu sangat berbahaya dan bisa mencemari air sungai.
"Penangkapan dengan racun ikan bisa menyebabkan tidak adanya keberlangsungan hidup regenerasi ikan di wilayah sungai, danau, dan rawa," ucapnya.
Selain mengalami kepunahan lanjut dia, penangkapan dengan cara dimaksud tersebut berpotensi menimbulkan kematian pada keramba ikan milik petani nelayan di sungai.
Dengan demikian, para petani nelayan akan mengalami kerugian secara materi maupun in materi akibat penangkapan ikan secara ilegal tersebut.
Oleh karena itu, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu meminta kepada masyarakat di wilayah setempat agar jangan menangkap ikan secara illegal.
"Apabila masyarakat menemukan ada oknum yang menangkap ikan dengan cara illegal, supaya dilaporkan kepada yang pihak berwajib," kata Ahmadi.
0 Response to "Legislator: Jangan tangkap ikan gunakan putas atau setrum listrik"
Posting Komentar