Surat edaran itu nantinya akan mengatur pengguna gas LPG hanya rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro tertentu, kata Kepala Seksi Pengawasan Energi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Rahman saat press rilis TPID di Palangka Raya, Rabu.
"Rumah tangga yang boleh menggunakan gas bersudsidi ini adalah mereka yang dengan penghasilan dibawah Rp 1,5 juta per bulan. Penghasilan di atas itu, diingatkan tidak menggunakan gas bersudsidi ini," tegasnya.
Dia membenarkan bahwa sekarang ini gas LPG 3 kg sulit didapat di sejumlah daerah, termasuk Kota Palangka Raya. Bahkan kalaupun ada, harga gas LPG 3Kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Rahman mengatakan Pemerintah Pusat akan menambah stok gas LPG 3Kg, sehingga diharapkan setidaknya kebutuhan masyarakat di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini bisa terpenuhi dan tidak ada lagi kelangkaan.
"Ya, kalau ada penambahan ini akan membuat persediaannya jadi banyak. Dengan ini kita harapkan tidak lagi susah dicari, dan harga jangan sampai melebihi HET," kata Rahman.
Ditempat terpisah, Salah seorang penjual eceran gas LPG 3Kg, Rancen mengaku kesulitan mendapat gas LPG 3 kilogram telah dirasakan sejak dua minggu sebelum tahun baru.
Dia mengatakan kalaupun tersedia di pangkalan, pembeliannya akan dibatasi maksimal dua tabung jika ingin mendapat harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Apabila membeli lebih dari dua tabung, maka harus rela membeli dengan harga di atas HET.
"Kami tidak tahu, apakah ada permainan atau bagaimana, karena jujur saya ini bingung, yang 3 kilogram di pangkalan cepat sekali habisnya. Itu gas, kita tidak tahu dikemanakan, apakah memang laku atau disembunyikan," kata Rancen.
0 Response to "Pemprov Kalteng Akan Batasi Pengguna LPG Bersubsidi"
Posting Komentar