"Pada hari ini kami menggandeng media untuk mengingatkan kembali pada bakal calon terkait syarat dan waktu pendaftaran peserta Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 8-10 Januari 2018," kata Ketua KPU Kota Eko Riadi saat konferensi pers di Palangka Raya, Selasa.
Diantara materi yang disampaikan pihak KPU Kota Palangka Raya, seperti syarat pencalonan baik dari Parpol maupun jalur perseorangan.
Komisioner KPU Palangka Raya Divisi Teknis, Sastriadi menerangkan, diantara syarat pencalonan dari jalur Parpol, paling sedikit harus ada enam kursi atau memenuhi paling sedikit 28.727 suara sah hasil Pemilu DPRD Kota Palangka Raya tahun 2014.
Pengesahan dibubuhi tanda tangan asli Pimpinan Parpol atau para Pimpinan Parpol yang bergabung dan cap basah Parpol.
Sementara bagi jalur perseorangan diwajibkan menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi tingkat Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, diantara syarat bagi para calon yang harus dipenuhi ialah jika mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak wajib mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional.
"Yang tidak kalah penting yakni harus menyertakan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Khusus untuk Palangka Raya surat ini harus diurus ke Pengadilan Negeri di Jawa Timur," katanya.
Saat mendaftarkan calon, maka pengurus partai politik wajib hadir dan jika tidak bisa harus memberikan keterangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih lanjut, paslon, parpol maupun tim salah satu paslon dapat berkoordinasi lebih lanjut atau mempelajari persyaratan pencalonan, formulir pendaftaran jalur perseorangan dan parpol dapat diunduh di laman resmi KPU Kota Palangka Raya di http://ift.tt/2CslkJV.
0 Response to "KPU Ingatkan Syarat Pencalonan Pilkada 2018"
Posting Komentar