Kejari Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkoba dari beberapa kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan ini dilaksanakan atas sejumlah tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkotika yang berlangsung pada September hingga Desember 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Djasmaniar di Kuala Pembuang, Senin.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 17,37 gram serta 92 boks ditambah dua keping dan dua butir atau setara dengan 9.222 butir pil koplo jenis Carnophen atau Zenit.

"Selain itu, kita juga memusnahkan barang bukti lain seperti alat hisap sabu, arak jenis ciu, serta satu buah senjata api laras pendek jenis revolver dan beberapa senjata tajam," katanya.

Menurutnya, meskipun Seruyan tergolong sebagai kabupaten yang baru berkembang, namun berdasarkan jumlah kasus yang berhasil diungkap petugas, tindak pidana bidang kesehatan berupa peredaran Zenith dan penyalahgunaan narkotika di "Bumi Gawi Hatantiring" tergolong memprihatinkan.

Bahkan, pada Juli 2017 Kejari Seruyan juga telah memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah yang cukup besar yakni 12 gram sabu serta 500 boks atau setara dengan 50.000 butir Zenith. Tapi peredaran barang haram itu masih terus terjadi bukan hanya di kota saja tapi juga sudah merambah hingga ke pedesaan

"Oleh karena itu diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, penegak hukum serta segenap lapisan masyarakat untuk mencegah dan memberantas peredaran barang-barang terlarang tersebut," katanya.

Related Posts :

0 Response to "Kejari Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkoba"

Posting Komentar