Akhirnya! Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor di Pulpis Ditangkap

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Sudiro alias Diro (34) tidak berkutik setelah anggota Buser Polres Pulang Pisau, Kalteng, menangkap warga yang tinggal di Km 23 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir. Sudiro merupakan pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor di daerah setempat.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH, Kamis, mengatakan bahwa pelaku sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat KH 5488 TL milik Yanson Aperanoto di Desa Goha RT 04 Kecamatan Banama Tingang sekitar bulan November 2016 lalu.
"Motor tersebut dicuri pelaku saat anak korban bernama Siska mandi di lokasi pemandian yang ada di desa setempat," kata Dedy Sumarsono.
Siska yang lupa melepas kunci kontak, membuat pelaku dengan mudah membawa lari sepeda motor Honda Beat tersebut. Terlebih, jarak dari tepi jalan menuju pemandian sekitar 20 meter dilalui dengan berjalan kaki, sehingga korban baru mengetahui motor dicuri 30 menit kemudian usai mandi.
Selain pencurian, Dedy Sumarsono menerangkan, pelaku juga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio KH 3621 JH milik Kariyanto identitas Dusun Seka Desa Sidodadi RT 07 Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan TKP Pelabuhan Desa Mintin  RT 02 Kecamatan Kahayan Hilir pada 27 Januari 2017 lalu. Motor tersebut sebelumnya dititipkan Kariyanto kepada Imron    
Pelaku Sudiro datang untuk meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput anak pulang sekolah. Karena merasa kasihan, Imron meminjamkan motor tersebut. Namun, pelaku yang sekolah hanya tamatan SD ini malah membawa kabur dan menyimpan sepeda motor ke Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas dan belum dikembalikan hingga pelaku ditangkap, Senin (1/1/18).
Dedy Sumarsono menegaskan untuk tindak pidana pencurian pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun. Sedangkan untuk penggelapan, polisi mengenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun. 
Polres setempat juga masih melakukan pengembangan, apakah pelaku terlibat aksi serupa melakukan pencurian di daerah-daerah lainnya.
Dalam gelar perkara kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor di halaman Polres Pulang Pisau, Kapolres Dedy Sumarsono didampingi Waka Polres Kompol Endro Aribowo SIK dan Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata SH MH.

0 Response to "Akhirnya! Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor di Pulpis Ditangkap"

Posting Komentar