Panwaslu Belum Dapat Jawaban dari Disdukcapil Pulpis

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ubeng Itun mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan sorotan terhadap data kependudukan di daerah setempat yang nantinya menjadi acuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada tahun 2018 mendatang. 
"Penduduk memiliki hak pilih apabila sudah melakukan perekaman data kependudukan yang dibuktikan melalui e-KTP atau Surat Keterangan," kata Ubeng Itun, di Pulang Pisau, Kamis.  
Menurutnya, hampir disejumlah kecamatan masih ada penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Masalah ini nantinya bisa menimbulkan persoalan apabila ada penduduk yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), akibatnya dapat mengurangi angka partisipasi pemilih.
Terkait data penduduk ini, kata Ubeng, menjadi tugas bersama instansi terkait untuk diselesaikan. Panwaslu setempat sebelumnya juga telah meminta kepada masing-masing camat untuk mendorong agar penduduk yang belum melakukan perekaman agar secepatnya diakomodir, mumpung masih ada waktu.
Ubeng mengaku pihaknya sendiri masih belum mendapatkan jumlah data kependudukan yang valid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. 
Dua kali pihaknya telah melayangkan surat terkait masalah tersebut tetapi masih belum mendapat jawaban sebuah data yang valid. Informasi yang diterima, bahwa server untuk data kependudukan juga mengalami kerusakan.
"Ini yang ingin kami ketahui juga. Apakah data penduduk yang sebelumnya sudah terekam di kabupaten setempat sudah masuk atau belum datanya di pemerintah pusat," tandas Ubeng.

0 Response to "Panwaslu Belum Dapat Jawaban dari Disdukcapil Pulpis"

Posting Komentar