Nah! Pegawai Pemkot Palangka Raya Dilarang Tambah Cuti

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Inspektur Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengingatkan bahwa pegawai di lingkungan pemerintah kota setempat dilarang menambah libur usai cuti bersama Natal.

"Nanti usai cuti akan kami pantau seluruh perkantoran. Jika ada yang melakukan pelanggaran seperti membolos kerja maka akan kami kenakan sanksi tegas," kata Alman di Palangka Raya, Sabtu.

Libur kerja menyambut hari Natal selama empat hari dirasa cukup bagi pegawai untuk beristirahat dari rutinitas pekerjaan. Apalagi lagi, mendekati akhir tahun anggaran masih banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan.

Untuk itu, dia pun meminta waktu libur yang diberikan hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya supaya saat masuk kerja pegawai dapat kembali memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Pegawai pada Rabu nanti semuanya harus masuk kerja dan tidak ada alasan untuk membolos," kata mantan sekretaris Dinas Cipta Karya Palangka Raya ini.

Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran pimpinan pemerintah kota akan melakukan inspeksi secara mendadak pada waktu kerja hari pertama usai cuti bersama.

Wali Kota Palangka Raya Dr HM Riban Satia juga mengingatkan bahwa menjadi kewajiban seluruh pegawai untuk mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Sebagai pelayan masyarakat, pegawai juga memiliki peraturan yang harus dipatuhi.

Sementara itu, merujuk pada ketentuan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, diharapkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (SOPD) atau unit kerja secara berjenjang melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pegawainya.

"Ini wajib dan sifatnya sangat penting karena untuk menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah kota," katanya.

Related Posts :

0 Response to "Nah! Pegawai Pemkot Palangka Raya Dilarang Tambah Cuti"

Posting Komentar