Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Legislator Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Unriu Ngubel meminta kepada kepala desa agar berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diwilayah desa masing-masing.
"Ini karena sering terjadi tumpang tindih kepemilikan ganda dalam sebidang tanah atau lahan dengan adanya surat keterangan tanah (SKT) yang dibuat oleh Kades di Bartim sehingga menjadi sorotan dan perhatian serius," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu di Tamiang Layang, Sabtu.
Unriu menjelaskan, ditemukan banyak kemudahan dalam pembuatan SKT sehingga kerawanan tumpang tindih kepemilikan. Ke depan, kades wajib berkoordinasi dengan kecamatan dalam penerbitan SKT.
Jika terjadi pembuatan dokumen kepemilikan ganda pada sebidang tanah yang sama oleh Pemerintahan Desa, maka di kemudian hari akan menimbulkan masalah antar warga masyarakat di desa itu sendiri dan bisa berlanjut ke jalur hukum.
Padahal, warga yang terlibat di sana merupakan satu rangkaian keluarga dari antar warga itu sendiri.
"Para kades harus betul-betul melihat fakta dilapangan, saat ada pengajuan pembuatan SKT dari warga. Ukur bersama disaksikan persambitannya dan disaksikan pihak kecamatan serta jika bisa dari BPN," kata politisi PKPI itu.
Diterangkan Unriu, kesigapan bersama seperti pengecekan tersebut merupakan bagian dari solusi agar masalah kepemilikan lahan ganda tidak terjadi lagi di Bartim.
0 Response to "Legislator Ini Minta Kades Hati-Hati Keluarkan SKT"
Posting Komentar