"Alhamdulillah saya bebas murni. Tidak sempat menikmati bebas bersyarat. Saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan semua pihak selama ini. Terima kasih juga kepada pihak Lapas dan semuanya," kata Yuendri di Sampit, Jumat.
Beberapa bulan terakhir Yuendri bisa ke luar lembaga pemasyarakatan karena menjalani asimilasi atau kerja sosial di Palang Merah Indonesia Sampit. Namun sore harinya, dia harus sudah kembali ke lembaga pemasyarakatan karena memang masih harus menjalani hukuman.
Kini pria yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur ini benar-benar bebas dan tidak perlu lagi melapor karena sudah bebas murni. Yuendri meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit sebelum shalat Jumat.
Sebelumnya, pembebasan Yuendri sempat menjadi sorotan karena remisi yang seharusnya diterimanya, ternyata belum juga keluar. Padahal rekannya terpidana kasus yang sama dan dijatuhi vonis lebih lama, malah mendapatkan remisi 15 bulan.
Jika Yuendri mendapat hak remisinya itu, seharusnya Yuendri sudah bebas Agustus 2017 lalu. Namun nasib remisinya sempat tidak ada kejelasan dan diperkirakan baru mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober 2018 nanti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kamenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Anthonius M Ayorbaba saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sampit belum lama ini mengatakan, masalah remisi Yuendri merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM. Dirinya juga berharap prosesnya dipercepat sehingga Yuendri mendapatkan haknya.
Namun kini Yuendri bisa bernafas lega. Surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 11 Desember 2017, terkait bebas murni atas dirinya telah diterima Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit pada Kamis (21/12) sore kemarin, sehingga hari ini Yuendri bisa bebas.
"Saya menjalani hukuman lebih dari 3 tahun 11 bulan. Apapun yang saya alami, mudah-mudahan tidak sampai dialami orang lain dan warga binaan lainnya," harap Yuendri.
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit senilai Rp20 miliar, menjerat empat orang yang dianggap terlibat.
Keempat orang itu yakni Asep Aan Apriadi merupakan direktur PT Sanjico Abadi pemenang lelang proyek, Erliana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, dr Yuendri Irawanto yang saat itu menjabat Direktur RSUD dr Murjani Sampit dan dr Ratna Yuniarti, mantan Direktur RSUD dr Murjani Sampit.
Yuendri dipidana lima tahun enam bulan dan ditahan sejak 20 Januari 2014, sedangkan Ratna Yuniarti divonis lebih lama yakni pidana enam tahun dan ditahan sejak 27 Januari 2014. Ratna akan menjalani pembebasan bersyarat mulai 15 Februari 2018 nanti.
Saat ini Yuendri mengaku ingin menikmati waktu bersama keluarganya. Selanjutnya dia akan kembali memulai aktivitas dengan melayani pasien, serta tetap mengabdikan diri membantu masyarakat melalui Palang Merah Indonesia.
0 Response to "Akhirnya! Mantan Direktur RSUD Murjani Sampit Bebas Murni"
Posting Komentar