Seluruh aparatur desa yang ada di Kabupaten Lamandau pun telah diminta memasukkan surat permohonan dana desa tahap dua agar segera ditransfer ke rekening masing-masing, kata Penyang di Nanga Bulik, Kamis.
"Untuk tahap kedua ini akan dicairkan sebanyak 100 persen dari jumlah total dana desa Rp 67.601.069.000. Hal tersebut juga tergantung permintaan dari masing-masing desa," tambahnya.
Mantan Kepala Inspektorat Pemkab Lamandau ini menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan dana desa dicairkan agar segera dimanfaatkan oleh para kades untuk pembangunan desa yang dipimpinnya.
Dia mengatakan dana desa akan segera dicairkan, tergantung kelengkapan berkas permintaan yang telah diajukan oleh Kepala Desa kepada Pemkab Lamandau.
"Tidak hanya dana desa saja yang sudah cair, tapi juga Anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 52.100.834.700.
Apabila berkas permintaannya lengkap, segera dicairkan," kata Penyang.
Kepala BKD Kabupaten Lamandau ini menegaskan bahwa setiap desa harus segera merampungkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) baru bisa dicairkan dana desanya. APBDES dirancang bersama oleh aparat desa dengan Badan Pemusyarawatan Desa.
"Peran Badan Pengawas Desa (BPD) bukan saja untuk menerima atau menilai laporan penggunaan dana desa sebelumnya. Akan tetapi adalah untuk? mengawal rencana pembangunan yang sudah disusun untuk mematangkan regulasi proses pencairan dana desa," demikian Penyang.
0 Response to "Pemkab Lamandau Terima Rp67 Miliar Dana Desa"
Posting Komentar