Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Tumpang tindih perijinan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT Sumber Surya Gemilang (SSG) di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menjadi perhatian Pemerintah setempat, dengan mengadakan mediasi di aula kantor Kecamatan Karusen Janang di Dayu, Senin.
Camat Karusen Janang, Priadi mengatakan, permasalahan yang terjadi dan dimediasikan oleh pihak Kecamatan Karusen Janang akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bartim.
"Namun demikian, seyogyanya dengan adanya mediasi ini pihak perusahaan baik PT SSG maupun PT KSL bisa melaksanakan aktivitas usaha masing-masing tanpa ada saling ganggu-mengganggu," katanya kepada Antara Kalteng.
Ia juga mengharapkan pihak perusahaan mengutamankan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat. Terlebih lagi, lanjutnya, tidak ada pengerahan massa. Sebab, massa yang ada merupakan warga setempat yang merupakan masih satu kecamatan yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Pertemuan mediasi diadakan di aula Kantor Camat Karusen Janang dengan dihadiri unsur Muspika, Kades Dayu, Desa Simpang Naneng, Kades Lagan, manajemen PT KSL dan SSG serta para tokoh masyarakat dan Damang Paku Karau.
Dalam mediasi dihasilkan 5 kesimpulan yang disepakati. Namun, pihak PT KSL menolak tanda tangan.
Mewakili PT KSL, Erwin Fahriadi mengatakan, kesepakatan yang dibuat seolah-olah sudah ada kesepakatan ditingkat manajemen di Kabupaten.
"Kita dipantau manajemen pusat. Masalah kami adalah aktivitas. Maksud kami, masing-masing pihak saling menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas sampai ada pertemuan antara pimpinan perusahaan. Jika ingin dibawa kejalur hukum, ayo ke jalur hukum atau mau berdamai ayo berdamai," kata Erwin.
Mewakili PT SSG, M Aldo Dolala menegaskan, adanya aksi yang terjadi berupa penyetopan aktivitas perusahan yang dilakukan harus dilakukan secara mediasi
"Apa pun (langkah) yang diambil KSL, kita akan terima. Mau dia pulih atau tidak pulih, SSG tetap menambang. Walaupun ke jalur hukum, kita siap," tegas Aldo.
0 Response to "Mampukah ! Mediasi antara PT SSG dan PT KSL Terselesaikan? Terkait Tumpang Tindih Perijinan"
Posting Komentar