"Kita dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap honorer pada Dinas Perhubungan Barsel," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga, di Buntok, Selasa.
Ia mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Budi Hartono Bin Syahril (34) terhadap Achmad Irfani Akbar Bin Irwandi (29) itu dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui, apakah keterangan dari tersangka dan alat-alat bukti yang ada ini sesuai dengan kejadian pada saat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Atau mungkin ada bukti-bukti atau petunjuk lain yang berkaitan dengan tindak pidana terkait kasus tersebut," ucap Kapolres.
Ia menyampaikan, dalam rekonstruksi yang akan dilaksanakan di di Hotel Ditha Jalan Merdeka Raya nakan dijaga ketat aparat kepolisian Polres Barsel.
Selain itu ia juga mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, dan lebih sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Menurut dia, pihaknya tetap melakukan proses penyidikan kasus ini hingga tuntas, dengan pertimbangan adanya alat-alat bukti yang sudah cukup, serta tersangka telah tiga kali melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
"Hal ini menjadi pertimbangan, karena masyarakat kota Buntok resah akibat ulah tersangka," ucapnya.
Selama dalam pemeriksaan lanjut Kapolres Barito Selatan, tersangka Budi Hartono dapat menjelaskan semua pertanyaan penyidik dan jawabannya sinkron atau cocok dengan keterangan saksi.
Sebelumnya Kapolres menjelaskan, kejadian penusukan hingga tewasnya honorer pada Dinas Perhubungan Barsel itu terjadi di hotel Ditha Jalan Merdeka Raya RT 01 Buntok pada Minggu (22/10) sekitar pukul 14.15 WIB.
Baca: Pembunuh Honorer Dishub Barsel Dikenakan Pasal Berlapis
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Polisi Akan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Honorer Dishub Barsel"
Posting Komentar