Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Rojikinor di Palangka Raya, Senin, mengatakan tunggakan pajak tersebut telah terjadi sejak 2008 lalu dan terus menumpuk hingga saat ini.
Dia juga mengaku telah melakukan beberapa upaya agar para pemilik papan reklame membayarkan kewajiban membayar pajak seperti memberikan teguran dan surat tertulis.
"Di beberapa titik, karena upaya yang kami lakukan tidak diindahkan pemilik maka sejumlah papan reklame kami segel bahkan kami tebang," katanya.
Ia mengatakan tunggakan pajak tersebut merugikan pemerintah Kota Palangka Raya dan menjadikan serapan PAD tak maksimal.
Dia menambahkan material sejumlah papan reklame yang telah ditertibkan jika tak diambil pemilik maka akan menjadi hak pemerintah kota.
"Setelah dibongkar alat-alat bongkaran akan didiamkan selama tiga hari. Apabila tidak diambil maka akan menjadi milik pemko," katanya.
Dia pun berharap para pengusaha, pemilik atau masyarakat yang akan memasang baliho dan reklame untuk melaporkan kegiatannya dan memenuhi kewajiban membayar pajak karena pihaknya akan tegas menindak praktik yang di luar ketentuan.
Editor: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Pemkot Gandeng Kejaksaan Selesaikan Tunggakan Pajak Reklame"
Posting Komentar