"Budi Hartono tersangka yang membunuh Achmad Irfani Akbar bin Irwandi (29) dikenakan dengan pasal berlapis," kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga di Buntok, Senin.
Pelaku yang menusukkan pisau ke punggung korban hingga tewas pada Minggu (22/10) sekitar pukul 14.15 WIB itu, lanjut dia, dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, dan sub pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan penyidikan, kondisi kejiwaan tersangka Budi Hartono tergolong normal, dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
"Meskipun demikian, kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka," ucap Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga.
Menurut dia, pihaknya tetap melakukan proses penyidikan kasus ini hingga tuntas, dengan pertimbangan adanya alat-alat bukti yang sudah cukup, serta tersangka telah tiga kali melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
"Hal ini menjadi pertimbangan, karena masyarakat kota Buntok resah akibat ulah tersangka,"ucapnya.
Selama dalam pemeriksaan, kata dia, tersangka dapat menjelaskan semua pertanyaan penyidik, dan jawabannya sinkron atau cocok dengan keterangan saksi, dan proses penyidikan sudah mencapai 75 persen, tinggal pemeriksaan saksi pihak korban.
Baca: Honorer Dishub Barito Selatan Tewas Ditusuk
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Pembunuh Honorer Dishub Barsel Dikenakan Pasal Berlapis"
Posting Komentar