Pria yang diketahui bernama Ujiannor (33) warga Jalan Perintis, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, kedapatan membawa sabu seberat 35 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
"Pelaku diamankan oleh anggota Satlantas di Jalan Tjilik Riwut Km 38. Ketika itu petugas mencurigai pelaku yang membuang sebuah kotak rokok saat hendak dilakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraan bermotornya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatood Sisworo, Minggu.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sabu sebanyak itu yang dibagi dalam tujuh paket tersebut didapatkan dari salah satu rekannya bernama Cunit yang mengambil dari seseorang oknum di Lapas Narkoba Kasongan (Kabupaten Katingan).
"Tidak lama kemudian, rekan pelaku atas nama Cunit yang juga pemasok sabu ke Ujiannor sekitar pukul 19.45 WIB juga berhasil ditangkap oleh petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kota Palangka Raya," kata Gatood Sisworo.
Berdasarkan kronologis penangkapan pelaku, mulanya petugas Satlantas setempat sekitar pukul 16.00 WIB melakukan giat pemeriksaan surat menyurat kendaraan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di pos polisi Km 38.
Kala itu puluhan pengendara dilakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraan. Entah mengapa salah satu pengendara yang memiliki gerak-gerik muncurigakan membuang sebuah kotak rokok.
Alhasil kecurigaan petugas ternyata benar dan di dalam kotak rokok yang dibuang oleh pelaku yang berjarak 25 meter itu ternyata berisi sabu. Sore itu juga petugas langsung menahan pelaku.
Kemudian melakukan rekontruksi bagaimana cara pelaku membuang barang haram tersebut hingga bisa diketahui pihak yang berwajib.
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Pemasok dan Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dibekuk Polisi Palangka Raya"
Posting Komentar