Legislator : Perlu Perubahan Raperda Pelayanan Kesehatan

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Kalimantan Tengah P Lantas Sinaga mengusulkan perlunya perubahan nama Raperda Sistem Kesehatan Provinsi menjadi Raperda Pelayanan Kesehatan, agar pengelolaan limbah atau sampah medis bisa turut diatur.

Usulan merubah nama raperda setelah melakukan kaji banding ke Pemprov Jawa Timur, serta mengantisipasi agar tidak berbenturan dengan aturan Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Lantas saat berada di Surabaya, Jumat.

"Jika masih menggunakan SKP maka pengelolaan sampah medis harus dibuat peraturan tersendiri agar tidak menimbulkan multitafsir. Tapi kalau sistem kesehatan dan pengelolaan sampah medis dibuat terpisah, akan berbenturan dengan Aturan Kementerian," ucapnya.

Sementara mengenai sampah medis, Anggota Komisi A DPRD Kalteng ini menganggap, Pemerintah Provinsi dan Kota Palangka Raya tetap perlu menyediakan anggaran untuk mengatasinya dengan menyerahkan pengerjaannya kepada pihak ketiga.

Dia mengatakan peran Pemkot Palangka Raya jika tidak memungkinkan dari segi anggaran, maka cukup menyediakan lahan untuk lokasi penyimpanan sampah medis agar tidak bercampur dengan jenis sampah lainnya.

"Sampah medis itu bukan hanya di rumah sakit, tapi juga puskemas maupun apotik. Sampah-sampah itu jangan sembarang berserakan, karena dapat mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jadi, ini bukan hanya tugas Pemprov, tapi juga Pemkot," kata Lantas.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kalteng Nataliasi lebih menginginkan Raperda SKP yang sekarang ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia mengatakan daripada Kalteng harus mengeluarkan anggaran yang relatif besar setiap tahun mengatasi sampah medis, kenapa tidak membeli alat dan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelolanya.

"Sekarang ini seluruh rumah sakit di Pulau Kalimantan sedang kesulitan mengurus sampah medis, sehingga bila ada alat serta BUMD tersendiri untuk mengelolanya, bukan tidak mungkin akan mendatangkan bahkan menambah PAD Kalteng," kata Nataliasi.

Tim Raperda Sistem Kesehatan Provinsi DPRD Kalteng melakukan kaji banding ke Pemprov Jatim terkait pengelolaan sampah medis. Tim ini dipimpin HM Anderiansyah dan turut diikuti P Lantas Sinaga, Lodewick C Iban, Nataliasi, Nur F Kamayanti, Jimin, Putri Noor Hajah, Titik Prihati Mulyani, Syahrudin Durasid, Yustina, Suwarno, Duel Rawing, Achmad Amur dan Yoppy Afrilidae serta Marni.

Editor: Admin Kalteng

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Related Posts :

0 Response to "Legislator : Perlu Perubahan Raperda Pelayanan Kesehatan"

Posting Komentar