"Tadi sudah kita dengar semua bahwa eksepsi dan pokok perkara ditolak dalam jalannya persidangan tadi, yang mana itu semua kewenangan praperadilan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Erwan Toni, Senin.
Erwan Toni mengatakan, akan tetapi dalam pokok perkara bahwa yang diajukan oleh termohon seperti keterangan saksi bukan dialami sendiri, melainkan mendengar dari orang lain.
"Kemudian alasan pemohon mengenai termohon menolak berita acara pemeriksaan sebagai tersangka itu tidak bisa dijadikan alasan untuk penetapan sebagai tersangka. Karena berdasarkan pasal 52 KUHAP si tersangka berhak menyampaikan apa adanya terhadap apa yang disangkakan," bebernya.
Dilain pihak Advokasi Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap YB yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan ditolaknya praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota setempat, itu artinya kasus ini akan terus dilanjutkan ke proses selanjutnya hingga sampai tingkat pengadilan negeri," kata Veris.
Sedangkan Kuasa Hukum YB Sastiono Kesek menerima keputusan hakim. Hanya saja ada beberapa poin yang ketika persidangan itu berjalan yang tidak ditanggapi hakim.
"Ditolaknya upaya praperadilan oleh hakim, pihaknya menghormati putusan tersebut. Hanya saja pihaknya akan menyiapkan untuk persidangan selanjutnya terhadap YB yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," demikian Sastiono Kesek.
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Hakim Tolak Praperadilan Yang Diajukan Kuasa Hukum Yansen Binti"
Posting Komentar