Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerapkan layanan pesan singkat alias Short Message Service (SMS) bagi masyarakat yang ingin melaporkan peristiwa kematian yang terjadi di lingkungan sekitar. Nantinya, Disdukcapil Kabupaten Gumas akan membantu kepengurusan Akta Kematian dari yang bersangkutan.
Kabid Pelayan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Gumas Edie kepada Antara Kalteng, Minggu, mengatakan, Kabupaten Gumas memiliki 114 Desa dan 13 Kelurahan di 12 Kecamatan yang tersebar di berbagai wilayah setempat. Mengingat luasnya wilayah tersebut, masyarakat terkadang mengalami kesulitan dalam mengurus Akta Kematian.
"Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan Akta Kematian, kami melakukan layanan SMS. Jadi, jika ada anggota keluarga yang meninggal masyarakat dapat mengirim SMS ke nomor 085249100508," katanya.
Nantinya, Disdukcapil Kabupaten Gumas akan melakukan kroscek dengan menghubungi Kepala Desa (Kades) atau Lurah setempat. Jika ternyata benar bahwa orang yang bersangkutan meninggal dunia, maka kepengurusan Akta Kematian akan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Gumas.
Yang harus diingat, masyarakat diminta untuk mengirimkan nama dari orang yang meninggal, yang bersangkutan anak keberapa, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kirimkan data-datanya, nanti kami kroscek ke Kades atau Lurah, jika benar akan kami proses Akta Kematiannya. Begitu selesai akan kami kirim, yang penting alamatnya jelas," jelasnya.
Edie juga mengingatkan, bahwa Akta Kematian sangat penting untuk beberapa hal. Salah satunya adalah untuk menghindari penyalahgunaan data saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.
"Kalau orang yang sudah meninggal belum diurus Akta Kematian, namanya bisa-bisa tetap terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini yang ingin kita hindari," tandasnya.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Di Gunung Mas, Pengurusan Akta Kematian Bisa Melalui SMS"
Posting Komentar