"Jika nantinya yang bersangkutan terbukti dan ditetapkan bersalah secara hukum maka sesuai aturan akan langsung diberhentikan secara tidak hormat," kata Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Palangka Raya, Norhaini, Rabu.
Dikatakan, pihaknya belum menerima laporan secera resmi terkait diamankannya satu ASN KPU Palangka Raya oleh aparat Polres Palangka Raya karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan. Kalau suah ditangani aparat penegak hukum kami tidak otak-atik lagi," kata Norhaini.
Menurut dia, ketika ada ASN yang terbukti melanggar hukum maka kasus tersebut akan lansung dibawa dalam rapat majelis pertimbangan pegawai (Mapeg).
"Untuk kasus pidana, dasar penetapan pemberhentian tak perlu adanya pemeriksaan khusus (Riksus) dari kami tetapi cukup didasarkan dari keputusan pengadilan," katanya.
Wanita berhijab ini pun menyesalkan kejadian tersebut. Aparat Sipil Negara (ASN) memberikan contoh yang baik bagi masyarakat justru melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sebelumnya, aparat Polres Palangka Raya, berhasil mengamankan seorang ASN KPU bernama NY (41) warga Jalan Tangkasiang, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Perbuatan cabul itu dilakukan pada Rabu (20/9).
Kendati sempat berkilah saat diperiksa, ayah dua anak itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Papolres setempat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dikenakan pasal 82 ayat (10 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Nomor 1 tahun 2016 tentang operubahan kedua diatas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara.
Editor: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Nah! ASN KPU Palangka Raya Asusila Terancam Dipecat"
Posting Komentar