"Penetapan UMK itu dituangkan dalam peraturan gubernur. Suratnya sudah kami terima dan segera kami sosialisasikan," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana di Sampit, Selasa.
Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 tahun 2016 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah tahun 2017 yang diterbitkan pada 21 November 2016 lalu.
UMK Kotawaringin Timur ditetapkan Rp2.347.849 per bulan. Sementara itu, UMSK sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, perikanan, perkebunan dan hutan tanaman industri serta penebangan kayu Rp2.368.739, sektor industri pengolahan Rp2.368.739, sektor bangunan dan sektor pertambangan/penggalian Rp2.480.994, serta sektor jasa dan sektor listrik, gas dan air Rp2.368.739 per bulan.
Bima menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK dan UMSK. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dan UMSK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah," kata Bima.
UMK dan UMSK yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tersebut, naik dibandang usulan awal. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, mengusulkan UMK tahun 2017 naik sebesar 8,04 persen dibanding tahun ini.
Awalnya, UMK Kotawaringin Timur tahun 2017 diusulkan sebesar Rp2.343.295. Artinya ada kenaikan 8,04 persen atau Rp 174.380,69 dibanding UMK 2016 yang hanya Rp 2.168.914. Namun ternyata UMK yang ditetapkan malah naik menjadi Rp2.347.849 per bulan.
Pembahasan UMK dan UMSK dilakukan oleh tim gabungan yang juga melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Sebelumnya telah dilakukan survei angka kebutuhan hidup layak sebagai pertimbangan dalam penetapan UMK.
Survei dilakukan di tiga lokasi yakni Pasar Umar Hasyim Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit dan pasar Kecamatan Parenggean. Hasil survei menunjukkan, angka kebutuhan hidup layak di Pusat Perbelanjaan Mentaya sebesar Rp2.246.925, Samuda Rp2.226.000 dan Parenggean Rp2.329.357 sehingga angka rata-rata sebesar Rp2.265.436.
"Dalam usulan tahun ini, UMK lebih tinggi dibanding angka kebutuhan hidup layak. Tahun lalu di bawah angka kebutuhan hidup layak. Seharusnya memang seperti ini, UMK harus di atas atau minimal sama dengan angka kebutuhan hidup layak," tambah Bima.
Pemerintah daerah juga mengusulkan kenaikan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2017 dengan besar kenaikan yang sama dengan UMK. Usulan UMSK untuk sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuhan dan perikanan, penebangan kayu (logging) dan sektor industri pengolahan pertanian tanaman lainnya yakni dari tahun 2016 Rp 2.277.634 sebulan naik menjadi Rp 2.460.756 sebulan di tahun 2017.
UMSK sektor bangunan dan sektor pertambangan dan penggalian naik dari tahun 2016 sebesar Rp2.385.571 sebulan, menjadi Rp2.577.371 sebulan di tahun 2017. Untuk sektor jasa dan sektor listrik, gas dan air sebesar Rp2.277.634 sebulan di tahun 2016, naik menjadi Rp 2.460.756 sebulan di tahun 2017.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang Pengupahan ditegaskan bagi pengusaha yang tidak menerapkan ketentuan tersebut maka sanksi administratif diberlakukan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha," kata Bima.
Hingga saat ini belum ada karyawan melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK. Pemerintah daerah berharap perusahaan mematuhi semua aturan yang berlaku karena tujuannya untuk kesejahteraan karyawan.
Pengusulan UMK melalui Dewan Pengupahan juga melibatkan kalangan pengusaha agar besaran kenaikan juga tidak terlalu memberatkan pengusaha. Karena itulah ketika UMK ditetapkan maka sudah seharusnya dipatuhi semua pihak.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
kapan ne pebup bupati kotawaringin timur keluarnya dari tahun 2016 - 2017 tidak ada lagi tentang perubahan UMK Kotawaringi timur, kami hanya menikmati gajih pada tahun 2015 saja . kesian kami tenaga honor kontrak yang berda di kotawaringin timur tidak bisa menikmati gajih yang sudah di tetapkan oleh PerGub no. 24 tahun 2016 diterbitkan ada tanggal 21 desember 2016 , bagi pemimpin kita Bapak Bupati tolong kami, kami tenaga kontrak yang berda di kotim ini sudah banyak berkeluarga pengeluaranpun banyak sekali harga barang pun merangkak naik kami sangan perlu bantuan pada bupati untuk mengeluarkn perubahan Perbup Tahun ini , Terimakash
BalasHapus