"Tim ini untuk menindaklanjuti hal perizinan sesuai dengan perda yang berlaku, baik itu seperti perizinan sarang burung walet, izin mendirikan bangunan (IMB), izin pergudangan, izin pengelolaan tempat parkir, kost atau barak dan yang lainnya," kata Kasat Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai, Kamis.
Menurut dia, wacana tersebut akan dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu, misalnya melalui imbauan dan teguran-teguran kepada pemilik atau pengelolanya.
"Program itu nantinya akan terus berjalan dan tidak ada istilah selesai dan berhenti karena sudah ada 'standard operating procedure' (SOP) yang mengatur hal tersebut, dimulai dengan cara sosialisasi terhadap para pelaku usaha tersebut," katanya.
Penertiban itu nantinya bisa berbentuk turunnya anggota bersama tim gabungan terpadu ke setiap tempat-tempat tersebut, serta akan dilakukan pendataan kembali kepada mereka baik yang sudah memiliki dan yang belum memiliki dokumen tentang perizinan.
Penertiban perizinan tersebut dilaksanakan dengan tujuan menghindari terjadi penyalahgunaan pada izin, sehingga dapat meningkatkan pendapatan aslid aerah (PAD) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya.
Dia menjelaskan, dalam tim terpadu itu nantinya terdiri dari instansi dan lembaga yang berkaitan dengan penertiban dan perizinan serta pengamanan.
Untuk memperkuat pelaksanaan program itu nantinya akan dilakukan koordinasi dengan masing-masing pihak sehingga tercapai tujuan dengan baik.
Pihak-pihak itu bisa dari Kepolisian Daerah melalui Sat Reskrim dan Humas, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Polisi Militer (PM) dan yang lainnya agar dapat membantu serta dapat mendorong terlaksananya, hingga dapat mensukseskan program tersebut ke depannya," demikian Baru.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Satpol PP Palangka Raya Segera Bentuk Tim Terpadu Penertiban Perizinan"
Posting Komentar