Legislator Ini Dukung Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan

Sampit (Antara Kalteng) - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor, mendapat dukungan dari kalangan legislator karena dinilai akan membawa dampak positif.

"Dengan dibebaskannya biaya balik nama, harapannya banyak pemilik kendaraan yang memutasi administrasi kendaraan mereka ke Kalimantan Tengah. Artinya nanti ketika mereka bayar pajak setiap tahun maka akan ada pemasukan untuk daerah kita ini," kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rambat di Sampit, Rabu.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu memuji kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi jalan tengah karena pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi administrasi kendaraan mereka akan terbantu dengan dibebaskannya biaya saat pengurusan balik nama.

Bagi pemerintah, kebijakan ini sebagai stimulan agar makin banyak warga yang memutasi administrasi kendaraan mereka ke Kalimantan Tengah. Makin banyak kendaraan yang dimutasi maka semakin besar pula potensi pemasukan bagi Kalimantan Tengah.

Rambat mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan mutasi ke Kalimantan Tengah. Secara khusus dia meminta perusahaan besar swasta mendukung kebijakan ini karena diduga banyak kendaraan yang beroperasi di perusahaan masih menggunakan nomor polisi luar daerah.

"Ini untuk kepentingan masyarakat karena pemasukan yang didapat juga akan digunakan untuk pembangunan daerah. Semua pihak harus mendukung ini," harap Rambat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Jaya Saputra Silam saat di Sampit mengatakan, pihaknya gencar mensosialisasikam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 tahun 2016 tentang pemberian pembebasan pembayaran pajak bea balik nama kendaraan bermotor luar Kalimantan Tengah atau non KH.

"Pemerintah daerah memberikan masa tenggang waktu mulai dari 22 November 2016 sampai 23 Mei 2017. Pembebasan pembayaran pajak sebesar 100 persen dari tarif BBN-KB," kata Jaya.

Jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan yakni jenis minibus, pikap, light truck dan truk. Jenis kendaraan seperti itu umumnya dimiliki perusahaan besar swasta, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah. Sektor ini dinilai bisa memberikan pemasukan yang signifikan bagi daerah.

Saat ini banyak kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah beroperasi di Kalimantan Tengah. Kondisi ini dinilai ironis karena aktivitas kendaraan tersebut punya andil terhadap kerusakan jalan di Kalimantan Tengah, namun kendaraan itu membayar pajak di luar Kalimantan Tengah.

Jaya mengimbau masyarakat dan perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan mengurus balik nama kepemilikan kendaraan secara gratis. Tujuannya agar terhindar dari sanksi jika pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bernomor polisi luar Kalimantan Tengah.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Legislator Ini Dukung Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan"

Posting Komentar