Informasi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kalteng Hardy Rampay bahwa masalah buruh grup Makin tersebut sudah dimediasi dan sedang dalam tahap penyelesaian, kata Jimin di Palangka Raya, Kamis.
"Pihak perusahaan saat mediasi di Disnakertrans Kalteng berjanji apabila melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh, akan memberikan pesangon sesuai Undang-undang. Kita pantau terus perkembangannya," tegasnya.
Politisi Partai Demokrat Kalteng itu mengaku akan terus menghubungi pihak Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng maupun Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mengetahui perkembangan para buruh Makin Grup tersebut.
Dia mengatakan, apabila di lapangan ternyata masalah buruh itu tidak juga selesai, maka Komisi D DPRD Kalteng akan melakukan hearing dengan semua pihak, termasuk dua perusahaan Makin Grup yang beroperasi di Kabupaten Kotim ini.
"Kalau nanti hearing dilaksanakan, Direktur Utama atau pengambil keputusan dua perusahaan tersebut wajib datang. Tidak bisa diwakilkan. Kalau diwakilkan, kita jadwal ulang hearing sampai tiga kali. Tidak datang juga, ya pemanggilan paksa dengan melibatkan kepolisian. Intinya kita pantau terus," kata Jimin.
Sebelumnya, ratusan buruh PT SISK dan PT MSK grup Makin berdemontrasi di depan Gedung DPRD Kalteng kota Palangka Raya, Kamis (22/12). Demontrasi ini sebagai upaya meminta DPRD dan Gubernur Kalteng ikut membantu dan mendesak dua perusahaan tersebut melaksanakan hak-hak normatif para buruh sesuai Undang-undang yang berlaku.
Koordinator aksi yang juga Ketua SBSI Kalteng Hatir Sata Tarigan saat itu mengatakan beberapa kali telah dilakukan pertemuan, bahkan Ketua DPRD Kabupaten Kotim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat telah memberikan arahan, namun dua Perusahaan grup Makin itu tidak juga mengindahkan.
"Permasalahan ini sudah mendapat arahan rekomendasi dari Ketua DPRD Kabupaten Kotim per 26 September 2016, salah satu poinnya agar sistem pengupahan baru yang diputuskan secara sepihak oleh perusahaan agar dikembalikan ke sistem pengupahan lama," kata Hatir.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "DPRD Kalteng Terus Pantau Masalah Ketenagakerjaan Buruh Makin Grup"
Posting Komentar