Naskah raperda tersebut diterima secara resmi oleh Pimpinan Dewan sehingga langkah selanjutnya adalah diproses sesuai mekanisme yang ada, kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharuddin Lisa saat memimpin sidang paripurna ke-14 masa sidang III/2016 di Palangka Raya, Kamis.
"Pembahasannya akan sesuai dengan agenda DPRD Kalteng yang telah diatur sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan. Hasil kesepakatan kamiakan membahas Januari 2016 karena mempertimbangkan mendesaknya waktu dan masih adanya pembahasan KUA PPAS APBD 2017," kata Baharuddin.
Sementara Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat rapat paripurna mengatakan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun, dimana RPJMD ini memuat Visi,Misi dan program kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah.
Di samping itu juga kebijakan umum, program satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun program kewilayahanm rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatit.
"RPJMD 2016-2021 merupakan rencana pembangunan lima tahun tahap ketiga dari pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng 2005-2025," kata Sugianto.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini pun berharap DPRD Kalteng segera membahas dan menetapkannya menjadi perda karena keberadaannya sangat penting sebagai landasan melakukan berbagai program.
Dia pun berterimakasih kepada DPRD Kalteng karena selalu mendukung dan bekerja keras membantu berbagai program yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi, khususnya terkait raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun KUA PPAS APBD murni 2017.
"Terima kasih telah bekerja siang malam demi selesainya raperda OPD dan KUA PPAS. Semoga naskah raperda RPJMD yang telah kami sampaikan kepada DPRD Kalteng segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda," demikian Sugianto.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "DPRD Kalteng Segera Bahas Raperda RPJMD"
Posting Komentar