"Calon kepala desa wajib membuat surat keterangan bebas narkoba. Itu salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Selasa.
Calon kepala desa yang menjalani tes urine datang ke Satuan Reserse Narkoba. Dalam sehari, ada sekitar lima orang calon kepala desa yang datang menjalani tes urine.
Pemerintah daerah akan menggelar pemilihan kepala desa serentak di 81 desa pada 9 April 2017 nanti. Jika melihat jumlah desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa, maka jumlah calon kepala desa yang akan menjalani tes urine cukup banyak.
"Nanti kami akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba kalau memang hasil urinenya negatif mengandung narkoba. Surat keterangan itu yang nanti dilampirkan saat mereka mendaftar sebagai calon kepala desa," kata Wahyu.
Selain calon kepala desa, terlihat juga beberapa anggota DPRD dan staf sekretariat DPRD menjalani tes urine di Markas Polres Kotawaringin Timur. Mereka datang ke Polres karena saat tes urine di DPRD beberapa waktu lalu, mereka sedang berhalangan hadir.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliansyah mengatakan, calon kepala desa harus bebas narkoba. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian yang melakukan pemeriksaan urine.
"Aturan pencalonan kepala desa sudah jelas, termasuk terkait syarat bebas narkoba. Selain itu, juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi," kata Juliansyah.
Pemilihan kepala desa di 81 desa yang tersebar di 16 kecamatan, diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp5 miliar. Saat ini tahapan mulai berjalan yakni pendataan pemilih.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Calon Kepala Desa yang Bertarung Di Pilkades Kotim Diperiksa Urine"
Posting Komentar