"Tugas wakil Bupati sangat jelas tercantum dalam pasal 66 pada Undang-Undang itu,"kata Sukanto saat kampanye dialogis di desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan belum lama ini.
Dalam pasal tersebut disebutkan, tugas wakil Bupati membantu kepala daerah dalam memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah.
"Wakil Bupati juga berfungsi memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memberikan saran dan nota pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan,"ucap Sukanto.
Selain melaksanakan tugas dimaksud, wakil Bupati juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan yang diberikan kepala daerah yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut, Wakil Bupati bertanggungjawab kepada kepala daerah,"ujar calon Wakil Bupati pasangan calon Bupati HM Farid Yusran yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sukanto yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah dan kepala dinas Disdukcapil Barsel itu mengatakan, dengan Undang-Undang tersebut, tidak ada alasan bagi Wakil Bupati tidak bisa bekerja atau hanya menunggu perintah Bupati saja.
"Bila pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati HM Farid Yusran-Sukanto terpilih menjadi pemimpin daerah ini lima tahun kedepan, maka saya akan melaksanakan amanat sesuai Undang-Undang tersebut,"ujar dia.
Menurut dia, amanat Undang-Undang dalam membantu tugas Bupati ini akan konsisten dilaksanakan, supaya roda pemerintahan dan pembangunan kabupaten ini bisa lebih maju dan pesat lagi sesuai harapan bersama masyarakat Barsel.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Sukanto: Tugas Wakil Bupati Ada Di Undang-Undang"
Posting Komentar