"Kita sudah menyampaikan imbauan terkait netralitas tersebut pada beberapa pertemuan dengan aparatur sipil negara (ASN) di Barsel ini dan kita sudah menerbitkan surat edaran terkait hal itu," katanya saat pertemuan dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Buntok, Senin.
Ia menyatakan tidak melarang ASN mendukung pasangan calon bupati yang maju dalam pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu karena mereka memiliki hak dalam menentukan pilihan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kita memperbolehkan mendukung, asalkan jangan dukung mendukung atau ikut berpolitik praktis," kata Penjabat Bupati Barsel itu.
Ia menyampaikan, netralitas ASN tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut dia, salah satu tugas utamanya selaku penjabat Bupati menjaga netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten tersebut.
"Karena penjabat bupati berasal dari ASN, maka dia bersama para ASN di Barsel ini harus netral dalam Pilkada 2017 nanti," kata dia.
Bila ada pegawai pemerintah Barsel yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut lanjut Mugeni akan diberikan sanksi tegas.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Sanksi Tegas Untuk ASN Yang Tak Netral Dalam Pilkada, kata Pj Bupati Barsel"
Posting Komentar