Perkuat Fungsi Dan Peran BPD, Kita Akan Segera Konsultasikan Perda, kata Baleg DPRD Kotim

Sampit (Antara Kalteng) - Peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diperkuat dengan dibentuknya peraturan daerah oleh dewan perwakilan rakyat di daerah itu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Kamis mengatakan dengan adanya peraturan daerah (Perda) tentang badan permusyawaratan desa (BPD) tersebut diharapkan bisa mempermudah petugas BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Perda tentang BPD yang sudah selesai kita bahas tersebut merupakan mata rantai regulasi pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomer 43," tambahnya.

Dadang mengatakan, Perda tentang BPD yang telah selesai dibahas tersebut selanjutnya akan segera di konsultasikan ke biro hukum pemerintah provinsi Kalteng untuk dikoreksi lebih lanjut. Perda tentang BPD merupakan kebutuhan yang sangat mendesak karena sebagai payung hukum BPD melaksanakan tugasnya.

Menurut Dadang, Perda tentang BPD juga sebagai payung hukum dalam operasional Pemerintahan Desa terkait dengan kontrol pengelolaan keuangan desa yang cukup besar.

BPD yang ada di Kotawaringin Timur saat ini merupakan produk lama yang kurang relevan dengan situasi saat ini. Selain itu juga tidak memiliki kewenangan yang luas dan tidak dilindungi oleh hukum.

Sumber keuangan desa yang cukup besar baik melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa harus didukung dengan penguatan wewenang BPD.

"Dengan Perda ini diharapkan segera terbentuk BPD baru yang bisa segera bekerja secara optimal, terutama dalam pengawasan penggunaan ADD dan dana desa," ucapnya.

Dadang mengatakan, setelah dibentuk Perda, tugas dan fungsi BPD tersebut nantinya hampir mirip, dengan lembaga legislative, yakni DPRD dimana fungsinya itu turut berperan dalam pengawasan, anggaran, dan penyerapan aspirasi masyarakat desa.

"BPD diangkat dan diberhentikan oleh bupati, mereka juga memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentikan terhadap Kepala Desa (Kades) melalui camat yang ditujukan kepada bupati, apabila kades yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran yang sudah tidak dapat ditoleransi lagi," demikian Dadang.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Perkuat Fungsi Dan Peran BPD, Kita Akan Segera Konsultasikan Perda, kata Baleg DPRD Kotim"

Posting Komentar