Pemkab Ini Di Desak Segera Evaluasi Izin Perkebunan Sawit

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krisli mendesak pemerintah kabupaten untuk segera melakukan evaluasi perizinan seluruh perkebunan sawit yang ada di daerah itu.

"Evaluasi perizinan sangat perlu dan penting karena ada indikasi banyak perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran, selain itu juga untuk mengatahui secara pasti jumlah luasan perkebunan sawit Kotawaringin Timur," katanya di Sampit, Sabtu.

Jhon mengungkapkan, selain untuk mengetahui jumlah luasan perkebunan sawit, evaluasi juga untuk mengetahui perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran.

Informasi yang berkembang, sebagian besar perusahaan sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur menggarap lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.

"Akibat pihak perusahaan sawit terus melakukan perluawasan areal kebunnya banyak permasalahan yang timbul, terutama masalah sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sawit," katanya.

Jhon memperkirakan sampai saat ini ada sekitar 80.000 hektare lahan milik perusahaan perkebunan sawit berada di luar izin HGU yang diberikan pemerintah.

Selain mengevaluasi, pemerintah juga harus berkomitmen untuk tidak menerbitkan izin untuk perkebunan sawit, terutama pada lahan gambut.

Pemerintah daerah juga harus menindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pelanggaran.

"Informasi yang saya terima, di Kotawaringin Timur sampai saat ini masih ada perusahaan sawit yang perizinannya belum lengkap, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi lama, bahkan telah berproduksi," ucapnya.

Masih adanya perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin di Kotawaringin Timur, karena pemerintah daerah sendiri kurang tegas dalam menegakkan dan melaksanakan aturan dan terlalu memberikan toleransi.

Sementara itu sebelumnya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, sampai saat ini di Kalteng sedikitnya ada 75 perusahaan yang melanggar aturan dengan menggarap lahan di luar HGU yang telah diberikan.

"Kita akan lakukan pendataan jika benar melakukan pelanggaran maka akan tindak tengas, bahkan saya akan mencabut izin perusahaan itu jika pelanggarannya fatal," tegasnya.

Lebih lanjut Sugianto mengatakan, jumlah keseluruhan perusahaan sawit di Kalteng ada sebanyak 327 perusahaan, dengan total luasan lahan mencapai 3,9 juta hectare.

Dari 327 perusahaan sawit yang sudah operasional ada sebanyak 175 perusahaan dengan luasan lahan 1,8 juta hektare.

Sementara yang belum beroperasi ada sebanyak 152 perusahaan dengan total luasan mencapai 2 juta hectare lebih.

Dari jumlah perusahaan sawit itu, ada 29 perusahaan sawit yang lahannya mengalai tunpang tindah, dan bersengketa dengan total luasan kurang lebih mencapai 36 hektare. 

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Pemkab Ini Di Desak Segera Evaluasi Izin Perkebunan Sawit"

Posting Komentar