"Konsultasi ini dilakukan untuk mengetahui tata cara pengisian jabatan eselon II, III dan IV sesuai peraturan yang memuat STOK (struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang baru," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Barito Utara (Barut), Masdulhaq ketika dihubungi dari Muara Teweh saat konsultasi di Banjarbaru, Senin.
Dalam konsultasi itu langsung dipimpin Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Jainal Abidin, Kabid Pengembangan Yunaniansyah dan Kasubdit Formasi, Ira Ahmadi.
Pertemuan tersebut mendengarkan penjelasan secara langsung dari Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin di Banjarbaru Slamet Nugroho didampingi kabid Inka (Informasi Kepegawaian) Sumardjo dan Gunawan (Kabag TU) serta ibu Aya ( asseror BKN).
"Jadi konsultasi dan koordinasi terlebih dahulu ini guna menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan pelantikan pejabat baru lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara," kata Masdulhaq.
Menurut Masdulhag arahan dan petunjuk Kepala BKN Regional VIII Banjarmasin itu untuk pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, hendaknya dilakukan job fit dengan mengundang assesor dari BKN Banjarmasin.
Hal itu dilakukan guna untuk mengetahui pejabat yg ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pejabat tersebut, sebelumnya dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di Jakarta.
"Untuk pejabat yang sudah menduduki jabatan tetap dilakukan pengukuhan dan pelantikan kembali dengan menggunakan mekanisme Baperjakat, batas waktu pelaksanaan pelantikan paling lambat tanggal 19 Desember 2016 nanti," ujar Masdulhaq.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Pemkab Barut Konsultasi Pelantikan Pejabat Di BKN Banjarmasin"
Posting Komentar