"Legislator wajib izin kampanye diatur dalam PKPU nomor 12/2016 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati," kata Ketua Panwaslu Barsel, Nur Chambiyah di Buntok, Minggu.
Ia menjelaskan, dalam pasal 61 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pejabat Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib izin dan pemberitahuan ke KPU setempat untuk berkampanye.
"Pemberitahuan tersebut disampaikan sebelum tiga hari kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat,"ucap ketua Panwaslu Barsel, Nur Chambiyah.
Selama ini berdasarkan hasil pantauan panwaslu Barsel dan informasi dari KPU Barsel kata dia, tidak pernah tidak ada pemberitahuan izin dari anggota dewan selama hampir dua minggu pelaksanaan kampanye berjalan.
"Terkait hal itu, kita akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan teguran ke DPRD langsung bahwa anggota dewan yang belum izin mengikuti kampanye agar membuat surat izin untuk kampanye,"ujar ketua Panwaslu Barsel.
Artinya lanjut dia, kalau sebelum adanya peraturan anggota dewan tidak perlu cuti, sedangkan saat ini aturannya sudah berubah dan harus ditegakan serta dipatuhi anggota dewan yang ikut berkampanye.
"Bagi angggota dewan yang melanggar, KPU Barsel berhak memberikan sanksi tidak boleh ikut kampanye dan yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah KPU berani menegakan aturan itu ketika direkomendasi Panwas," kata dia.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Panwaslu Barsel: Legislator Ikut Kampanye Harus Izin"
Posting Komentar