Nah! DPRD Kapuas Panggil Perusahaan Besar Swasta, Ada Apa?

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah memanggil sejumlah pimpinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kapuas guna membahas mengenai rencana raperda izin kehutanan
"Saat ini DPRD Kapuas sedang menggarap peraturan daerah mengenai izin kehutanan sebagai kebijakan daerah Kabupaten Kapuas nantinya," kata Ketua DPRD Kapuas, Agrin Hasan S Hut belum lama ini.
Dipanggilnya para PBS yang beroperasi di wilayah Kapuas tersebut dinilai penting guna meminta masukan masukannya dan juga menambah materi raperda yang akan dibuat tersebut. 
"Kita ingin mendengar apa saja masukan sekaligus menggali materi dari mereka pemilik perusahaan yang sifatnya memperkaya raperda yang kita buat nantinya," kata Politikus Golkar ini.
Menurutnya, pihak dewan ingin kebijakan pemerintah daerah yang ada nantinya tidak memberatkan satu dengan lainnya namun ada solusi yang baik bagi semuanya.
Dijelaskannya, dalam rapat senin kemarin, juga dibahas tentang revisi permentan no 98 tahun 2013 dimana ada tiga pasal yang dihilangkan dan satu pasal tambahan.Salah satunya mengenai sangsi dan dan lama proses HGO  
"Adanya aturan baru tersebut tentu akan berpengaruh padaperusahaan dan pada perda yang disusun," tambahnya.
Dalam rapat inisiatif tersebut selain dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga dari dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertanahan dan beberapa perusahaan seperti PT. Wahana Usaha Lestari, PT. Wahana Catur Jaya Utama, PT. Sakti Mait Jaya Langit, PT. Usaha Bantalan Perkasa dan PT. Kapuas Sawit Sejahtera. 

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Nah! DPRD Kapuas Panggil Perusahaan Besar Swasta, Ada Apa?"

Posting Komentar