Legislatif-Eksekutif Kotim Bahas Raperda Perangkat Desa

Sampit (Antara Kalteng) - Tim dari legislatif dan eksekutif Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Kamis, mengatakan pembahasan dan penyusunan Raperda tentang Perangkat Desa itu dilakukan untuk memberikan solusi dalam penetapan perangkat desa yang memiliki kekuatan hukum tetap nantinya.

"Selama ini pembentukan perangkat desa di Kotawaringin Timur sebagian besar tidak melalui prosedur sehingga hal itu membuat perangkat desa tidak memeiliki dasar hokum yang jelas sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap," terangnya.

Dadang mengungkapkan dengan adanya perda perangkat desa tersebut diharapkan ke depan penyusunan perangkat desa bisa lebih teratur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kami sering menemukan dan mendengar perangkat desa di gonta-ganti, mulai dari sekdes, kaur dan perangkat lain, hal itu terjadi karena pada saat membentuk tidak sesuai prosedur dan tidak berdasarkan ketentuan yang baku," katanya.

Politisi PAN itu menjelaskan kembali bahwa dalam membentuk produk hukum berangkat dari UU No 6/2014 tentang desa dan PP 43/2014 tentang desa, untuk itu perlu ada prosedur yang baku dalam membentuk perangkat desa.

"Raperda perangkat desa ini adalah inisiatif dari DPRD. Dengan raperda itu diharapkan bisa mengantarkan pemerintahan desa atau otonomi desa bisa berjalan dengan lebih baik lagi," jelasnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan peraturan yang digagasnya itu tidak hanya mengatur pembentukan perangkat desa, namun juga aturan dalam pergantian perangkat desa karena persyaratan utama adalah sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dari perangkat yang akan diangkat.

"Ke depan jabatan perangkat desa wajib dan harus memiliki ijazah minimal SMA sederajat," ucapnya.

Dadang mengatakan, proses penyusuanan dan pembuatan Raperda inisiatif DPRD tersebut saat ini sudah mencapai 50 persen lebih.

Pembentukan dan pembahasan Raperda perangkat desa sebelumnya sempat direncanakan dimasukan dalam Perda Pilkades, namun hal itu dibatalkan karena dianggap beda ruang dan permasalahan.

"Saat ini kami punya ruang yang bagus dalam menyusun raperda itu, semoga saja produk kami ini bisa memberikan efek positif dan bermanfaat dalam mengatur pemerintahan desa sekaligus perangkat desa," demikian Dadang. 

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Legislatif-Eksekutif Kotim Bahas Raperda Perangkat Desa"

Posting Komentar