"Hasil monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik di badan publik lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kalteng, akan kami umumkan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016," kata Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Satriadi di Palangka Raya, Senin.
Pengumuman hasil monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik rencananya dilaksanakan pada 8 Desember di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Semua pimpinan SKPD yang mereka nilai, akan diundang dalam acara itu.
Satriadi berharap gubernur juga hadir memberikan arahan sekaligus menyerahkan penghargaan kepada lima SKPD terbaik dalam hal keterbukaan publik. Kehadiran gubernur dirasa tepat, sesuai dengan komitmen yang disampaikan melalui media massa beberapa waktu lalu keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah.
Komisi Informasi juga mengapresiasi komitmen gubernur dalam mendukung transparansi anggaran. Apalagi, saat ini di Kalimantan Tengah telah dibentuk tim Saber Pungli atau sapu bersih pungutan liar.
"Jika bicara transparansi, dan juga pencegahan pungli, maka keterbukaan informasi publik merupakan kunci utama. Jika semuanya dilaksanakan secara terbuka dan transparan, tentu hal-hal yang sifatnya memperlambat, terlebih menjurus ke pungli bisa diminimalisir, bahkan ditutup sama sekali," kata Satriadi.
Komisi Informasi Kalimantan Tengah telah melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dan kepatuhan SKPD terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah.
Penilaian dilakukan dengan menyampaikan quisioner yang harus diisi dan diserahkan. Hasil quisioner tersebut dirangking, selanjutnya dilakukan verifikasi langsung serta pemantauan website bagi SKPD yang memiliki website.
Salinan laporan tahunan terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik yang disampaikan oleh SKPD juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan peringkat badan publik tersebut.
Monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui sejauhmana ketaatan badan publik, terkait dengan implementasi undang-undang dan peraturan daerah. Berdasarkan Perda Nomor 5/2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah, pada pasal 32 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik kepada badan publik dan hasil evaluasi diumumkan kepada publik.
"Penganugerahahan Keterbukaan Informasi Publik ini hanya salah satu alat ukur bagi publik untuk mengukur sejauh mana ketaatan badan publik dalam hal pengimplementasiaan peraturan perundangan, terutama dalam hal layanan informasi publik," kata Satriadi.
Satriadi mengajak seluruh badan publik lebih terbuka kepada masyarakat. Selain merupakan kewajiban, ada konsekuensi hukum jika badan publik tidak memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Komisi Informasi Kalteng Siapkan Penghargaan Keterbukaan Publik"
Posting Komentar